04
Dec
Image

Bank Syariah dan Konvensional: Pahami Perbedaannya!

Sistem perbankan di Indonesia terdiri dari dua jenis bank yang memiliki karakteristik dan prinsip operasional yang berbeda: bank syariah dan bank konvensional. Bank konvensional, yang sudah akrab di telinga masyarakat, beroperasi berdasarkan kesepakatan nasional dan internasional, mengikuti hukum formil negara. Di sisi lain, bank syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), di mana setiap aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana mengikuti prinsip-prinsip syariah, seperti jual beli dan bagi hasil.

Perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada prinsip operasionalnya. Bank syariah tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga menekankan nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam setiap transaksi. Di samping itu, bank syariah berfungsi sebagai lembaga sosial yang menerima dana dari zakat, infak, dan sedekah untuk disalurkan kepada yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

1. Prinsip Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada prinsip pelaksanaannya. Bank konvensional beroperasi dengan mengacu pada kesepakatan nasional dan internasional serta berlandaskan hukum formil negara. Hal ini menciptakan kerangka kerja yang jelas dan stabil bagi transaksi perbankan. Sementara itu, bank syariah mengikuti prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aktivitas di bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah seperti jual beli dan bagi hasil, yang mengharuskan semua transaksi untuk tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Oleh karena itu, bank syariah tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga berusaha untuk memberikan nilai tambah sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat.

2. Tujuan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Tujuan dari bank konvensional dan bank syariah juga menunjukkan perbedaan yang signifikan. Bank konvensional berorientasi pada keuntungan dengan sistem yang bersifat bebas nilai, artinya mereka dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang umum diterima tanpa batasan moral atau etika tertentu. Sebaliknya, bank syariah tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus sesuai dengan prinsip syariah. Dalam bank syariah, produk perbankan ditawarkan dengan landasan kerelaan dari masing-masing pihak dan tanpa adanya unsur paksaan. Konsep tolong-menolong antar sesama nasabah menjadi bagian penting dalam praktik perbankan syariah, menciptakan ikatan yang lebih erat antara bank dan nasabah serta meningkatkan kepercayaan dalam setiap transaksi.

3. Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah

Sistem operasional yang digunakan oleh bank konvensional dan bank syariah juga berbeda secara mendasar. Bank konvensional menggunakan suku bunga sebagai dasar perhitungan untuk pinjaman dan simpanan, di mana nasabah mendapatkan bunga dari simpanan mereka dan membayar bunga atas pinjaman. Di sisi lain, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah, di mana keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada kinerja bank itu sendiri. Jika bank memperoleh keuntungan yang tinggi, maka nasabah akan mendapatkan bagi hasil yang lebih besar, dan sebaliknya. Hal ini menciptakan insentif bagi bank untuk beroperasi dengan efisiensi yang lebih tinggi dan memastikan bahwa nasabah merasa terlibat langsung dalam kesuksesan bank.

4. Pengawas Kegiatan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Pengawasan terhadap kegiatan bank juga merupakan aspek penting yang membedakan bank konvensional dan bank syariah. Dalam bank konvensional, aktivitas diawasi oleh Dewan Komisaris yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku. Sementara itu, bank syariah memiliki struktur pengawasan yang lebih kompleks. Di samping Dewan Komisaris, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini bertugas untuk memastikan bahwa semua transaksi dan produk yang ditawarkan sesuai dengan prinsip syariah, memberikan jaminan tambahan bagi nasabah bahwa bank beroperasi dengan integritas dan sesuai dengan norma-norma Islam.

5. Hubungan antara Nasabah dan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Hubungan antara nasabah dan bank juga berbeda antara bank konvensional dan bank syariah. Di bank konvensional, hubungan yang terjalin adalah antara debitur dan kreditur, di mana nasabah berfungsi sebagai kreditur yang meminjam uang dari bank yang berperan sebagai debitur. Hubungan ini cenderung bersifat transaksional. Sebaliknya, bank syariah menciptakan hubungan yang lebih beragam, meliputi empat jenis: penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. Pendekatan ini mendorong adanya kerja sama yang lebih erat antara nasabah dan bank, serta memberikan rasa memiliki dan keterlibatan yang lebih besar bagi nasabah dalam aktivitas perbankan.

Jelajahi Karir Bersama PT Eka Akar Jati

Bergabunglah bersama kami di PT Eka Akar Jati, mitra eksklusif Bank Syariah Indonesia, untuk membuka kesempatan karir Anda di lingkungan perbankan syariah yang dinamis dan penuh makna. Jika Anda berminat untuk bekerja dan berkembang dalam industri keuangan yang berbasis syariah, daftarkan diri Anda sekarang untuk mendapatkan update terbaru terkait lowongan kerja. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

 

Category:
Assalamualaikum

Selamat datang di Contact Person
PT Eka Akar Jati

Contact Person Admin
628113673676
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu?
×
Hubungi via Whatsapp