04
Dec
Image

Memahami Sukuk: Dasar-Dasar dan Prinsip Investasi Islami

Investasi semakin diminati sebagai langkah menuju kestabilan finansial dan pencapaian tujuan jangka panjang. Dari berbagai pilihan yang ada, sukuk menjadi instrumen investasi yang makin populer, terutama bagi mereka yang menginginkan investasi sesuai prinsip syariah. Sukuk menawarkan opsi yang tidak hanya aman, tetapi juga etis, karena disesuaikan dengan nilai-nilai Islami yang mendasari setiap transaksinya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu sukuk, berbagai keuntungan yang ditawarkannya, serta prinsip dasar yang mendasarinya. Selain itu, Anda juga akan mengetahui bagaimana mekanisme kerja sukuk, sehingga dapat memahami potensi investasi ini dengan lebih komprehensif.

Apa Itu Sukuk?

Sukuk, berdasarkan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020, adalah surat berharga jangka panjang yang mengacu pada prinsip Syariah. Sukuk ini diterbitkan oleh emiten, yaitu badan usaha yang berwenang untuk mengeluarkan surat berharga yang dapat diperdagangkan kepada publik. Secara umum, sukuk berbentuk sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan investor atas aset yang didanai. Dana yang diberikan oleh investor mencerminkan hak atau bagian kepemilikan atas aset terkait, sehingga nilai sukuk merepresentasikan kepemilikan aset, bukan utang. Selain itu, penerbit sukuk wajib memberikan pendapatan dalam bentuk bagi hasil atau margin kepada pemegang sukuk sesuai akad yang digunakan, seperti musyarakah atau mudharabah, dan mengembalikan dana pokok saat jatuh tempo.

Ada dua jenis sukuk yang dapat dimiliki masyarakat, yaitu sukuk ritel (SR) dan sukuk tabungan (ST). Kedua produk ini merupakan investasi Syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Meski sama-sama berbasis syariah, terdapat perbedaan dalam tenor, imbal hasil, batas pemesanan, serta fleksibilitas di pasar sekunder antara sukuk ritel dan sukuk tabungan. Dalam investasinya, sukuk harus memenuhi tiga prinsip utama dalam Islam, yaitu prinsip kepemilikan, bebas riba, serta prinsip risiko dan imbalan. Ketiga prinsip ini menjadi landasan utama dalam aktivitas investasi sukuk, menjadikannya instrumen yang etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islami.

Jenis Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

1. Sukuk Ritel

Sukuk ritel merupakan produk investasi yang ditawarkan kepada individu Warga Negara Indonesia dan dikelola sesuai prinsip syariah, sehingga bebas dari unsur maysir, gharar, dan riba. Untuk sukuk ritel (SR) 013, imbal hasil yang ditawarkan bersifat tetap dengan persentase 6,05%, yang lebih rendah dibandingkan sukuk tabungan. Jumlah minimum pemesanan untuk SR 013 adalah Rp1 juta, sedangkan batas maksimum mencapai Rp3 miliar. Tenor untuk sukuk ini adalah 3 tahun dan dapat diperdagangkan kepada pihak lain. Penerbitan sukuk ritel menggunakan akad Ijarah – Asset to be Leased.

2. Sukuk Tabungan

Sukuk tabungan adalah produk investasi syariah yang ditujukan kepada individu Warga Negara Indonesia dan diterbitkan dalam dua tenor, yaitu ST010T2 (tenor 2 tahun) dan ST010T4 (tenor 4 tahun). Dalam investasi melalui sukuk tabungan (ST) 006, Pemerintah berkomitmen memberikan imbal hasil yang bersifat mengambang dengan ambang minimal 6,75% per tahun. Imbal hasil ini akan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate). Jika BI 7 DRRR mengalami kenaikan, maka persentase imbal hasil juga akan meningkat; sebaliknya, jika terjadi penurunan, ambang minimal imbal hasil tetap pada 6,75%. Imbal hasil untuk sukuk ini akan dibayarkan setiap bulan hingga jatuh tempo sukuk tabungan.

Manfaat Utama Investasi Sukuk

Berinvestasi dalam sukuk menawarkan berbagai keuntungan. Berikut tiga manfaat utama dari investasi sukuk:

1. Pendapatan Stabil

Sukuk memberikan pendapatan tetap dari hasil sewa, yang membantu menjaga stabilitas bagi investor.

2. Diversifikasi Portofolio

Investasi sukuk dapat berfungsi sebagai alat untuk diversifikasi portofolio, sehingga risiko dapat terdistribusi dan potensi keuntungan meningkat.

3. Likuiditas Tinggi

Sukuk memiliki likuiditas yang baik karena dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memberi investor fleksibilitas untuk menjual sukuk sebelum jatuh tempo.

Jelajahi Karir Bersama PT Eka Akar Jati

Bergabunglah bersama kami di PT Eka Akar Jati, mitra eksklusif Bank Syariah Indonesia, untuk membuka kesempatan karir Anda di lingkungan perbankan syariah yang dinamis dan penuh makna. Jika Anda berminat untuk bekerja dan berkembang dalam industri keuangan yang berbasis syariah, daftarkan diri Anda sekarang untuk mendapatkan update terbaru terkait lowongan kerja. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

 




Category:
Assalamualaikum

Selamat datang di Contact Person
PT Eka Akar Jati

Contact Person Admin
628113673676
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu?
×
Hubungi via Whatsapp