Ketika mengajukan produk perbankan syariah, calon nasabah akan diperkenalkan dengan berbagai akad sebagai dasar persetujuan dan bentuk kerja sama yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu akad yang cukup populer adalah akad mudharabah. Akad ini merupakan perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) untuk menjalankan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Mudharabah menjadi dasar penting dalam perbankan syariah karena memungkinkan kolaborasi antara dua pihak yang berbeda, dengan fokus pada transparansi dan kesepakatan bagi hasil.
Akad mudharabah sendiri diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang memberikan pedoman mengenai pembagian keuntungan serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam akad ini, pemilik modal menyediakan seluruh modal usaha, sementara pengelola modal bertanggung jawab menjalankan operasional usaha. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi sesuai nisbah atau persentase bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya, sehingga risiko kerugian pun dapat diminimalkan.
Akad mudharabah adalah salah satu jenis perjanjian yang sering diterapkan dalam berbagai produk perbankan syariah, khususnya pada program pembiayaan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akad ini digunakan sebagai dasar operasional pembiayaan dalam bank syariah, di mana bank bertindak sebagai pemilik modal yang menyalurkan dana kepada pihak lain untuk mengelola usaha. Prinsip utama yang dipegang dalam akad ini adalah bagi hasil sesuai kesepakatan, sehingga tetap selaras dengan nilai-nilai syariah.
Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, diatur pula bahwa kerugian dalam akad mudharabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank kecuali terjadi kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran perjanjian oleh pihak penerima modal. Hal ini memperkuat posisi akad mudharabah sebagai bentuk kerja sama yang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga memiliki kepastian hukum di Indonesia, sehingga meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap investasi syariah, baik dalam bentuk deposito, tabungan, maupun produk lainnya.
Konsep akad mudharabah dalam perbankan syariah saat ini telah berkembang, menghadirkan beberapa variasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam. Dalam praktiknya, akad mudharabah dibedakan menjadi dua jenis utama berdasarkan transaksinya: mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Mudharabah mutlaqah adalah jenis akad di mana pemilik modal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola modal dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Dalam akad ini, pemilik modal tidak terlibat dalam keputusan terkait jenis usaha, tetapi tetap mendapat keuntungan yang dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
Mudharabah muqayyadah, di sisi lain, adalah akad di mana pemilik modal menentukan jenis usaha yang harus dijalankan oleh pengelola modal. Akad ini terbagi menjadi dua, yaitu mudharabah muqayyadah on balance sheet, yang melibatkan bank secara langsung sebagai pengelola dana, dan mudharabah muqayyadah off balance sheet, di mana bank berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemilik modal dan pelaksana usaha. Kedua jenis mudharabah ini memastikan transparansi dan kesesuaian usaha dengan ketentuan yang telah disepakati, menjadikan akad ini solusi bagi mereka yang ingin tetap terlibat atau memilih usaha yang lebih spesifik.
Bergabunglah bersama kami di PT Eka Akar Jati, mitra eksklusif Bank Syariah Indonesia, untuk membuka kesempatan karir Anda di lingkungan perbankan syariah yang dinamis dan penuh makna. Jika Anda berminat untuk bekerja dan berkembang dalam industri keuangan yang berbasis syariah, daftarkan diri Anda sekarang untuk mendapatkan update terbaru terkait lowongan kerja. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!
Selamat datang di Contact Person
PT Eka Akar Jati